
Universitas Andalas sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, setiap universitas wajib menyusun peraturan internal dan membentuk satuan tugas guna menanggulangi permasalahan tersebut dan berperspektif korban. Namun hingga saat ini, Universitas Andalas belum memiliki peraturan rektor yang secara khusus mengatur hal ini. Kekosongan regulasi tersebut berpotensi memperlemah upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Oleh karena itu, penelitian penugasan ini bertujuan untuk menyusun naskah akademik dan rancangan Peraturan Rektor Universitas Andalas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, yang meliputi aspek pencegahan, pelaporan, penanganan, perlindungan korban, serta sanksi administratif. Penelitian ini dilaksanakan selama satu tahun melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, studi komparatif ke perguruan tinggi lain, wawancara, serta Focus Group Discussion (FGD) bersama pemangku kepentingan internal kampus. Luaran penelitian ini berupa Naskah Akademik dan Draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Universitas Andalas, serta rekomendasi mekanisme implementasi Satgas yang efektif dan berkelanjutan.
a. Kampus aman dan inklusif b. Perlindungan korban berbasis HAM c. Pencegahan kekerasan yang sistematis d. Penguatan kesetaraan gender e. Tata kelola universitas berkeadilan