
BumNag Pakandangan Emas yang memiliki beberapa unit usaha dan kemitraan dengan UMKM, memiliki potensi besar yang dapat meningkatkan perekonomian lokal dan pendapatan asli desa. BumNag Pakandangan Emas sebelumnya terhambat untuk memasarkan kegiatan usahanya karena belum memiliki legalitas formal seperti izin usaha, sertifikasi produk, dan standar lainnya yang menjadi syarat untuk dapat menembus pasar nasional maupun internasional. Kegiatan pengabdian dilaksanakan dalam bentuk Sosialisasi dan penyuluhan, Pendirian Tim Pendampingan Legalitas, Pelatihan dan Workshop, Bantuan Pengurusan Izin, Pembuatan Platform Digital. Hasil dari kegiatan ini adalah diperolehnya terbitnya Sertifikat Badan Hukum BUMNag Pakandangan Emas, terbit Sebanyak 9 Sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terbit sebanyak 1 buah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) pada UMKM Binaan BUMNag Pakandangan Emas, dan Online Business CARDS BUMNag Pakandangan Emas. Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan, pendampingan pengurusan legalitas, pelatihan dan workshop pengurusan izin usaha secara berkelanjutan mengakselerasi diperolehnya Sertifikat Badan Hukum BUMNag sebagai legalitas usaha utama BUMNag Pakandangan Emas, NIB dan sertifikat izin edar bagi usaha binaan. Selain itu, pembuatan online business card untuk BUMNag dapat menjadi pilihan sebagai platform promosi dan kemudahan dalam pemasaran.
Tujuan utama dalam kegiatan pengabdian ini adalah diperolehnya Badan Hukum BUMNag Pakandangan Emas. Beberapa tahapan yang dibutuhkan adalah : 1.Pendaftaran Izin Usaha dan Izin Edar berbasis Badan Usaha menggunakan Badan Hukum BUMNag Pakandangan Langkah yang dilakukan adalah mendaftarkan izin usaha (NIB) dan menambahkan KBLI sesuai dengan usaha-usaha yang dimiliki BUMNag Pakandangan Emas. Selanjutnya pada bidang usaha makanan didaftaran SP_PIRT sebagai izin edar produknya, seperti SP-PIRT untuk Madu Galo-galo. 2.Pemasaran Produk BUMNag Pakandangan Emas ke Pasar yang Lebih Luas, Baik Online Maupun Offline Dalam memperluas jangkauan pemasaran produk Madu Galo-galo, Alpukat, dll agar tidak hanya terbatas pada area lokal tetapi juga merambah ke pasar yang lebih luas, maka dimanfaatkan berbagai platform yang sudah difasilitasi oleh tim. Strategi pemasaran ini akan memanfaatkan platform online yang sudah difasilitasi oleh tim, seperti digital bussiness card marketplace (Shopee, Tokopedia, Lazada), media sosial (Instagram business, Facebook), dan situs e-commerce untuk meningkatkan visibilitas dan daya saing produk di ranah digital. Selain itu, akan dilakukan pemasaran offline melalui toko-toko lokal, pameran produk UMKM, dan kerjasama dengan mitra retail yang bisa memperkuat distribusi produk di berbagai wilayah. Diharapkan, kombinasi antara pemasaran online dan offline ini dapat menjangkau lebih banyak konsumen, memperkenalkan produk khas ini, dan meningkatkan penjualan. 3.Mengoptimalkan Manajemen Bisnis BUMNag Pakandangan. Dalam menghasilkan usaha yang berkelanjutan, perlu dilakukan optimasi dalam manajemen bisnis, terutama terkait operasional, produksi, dan keuangan. Langkah ini melibatkan penggunaan teknologi pendukung bisnis, seperti aplikasi laporan keuangan digital untuk mempermudah pelaporan dan pengawasan keuangan. Selain itu, pengembangan manajemen persediaan dan perencanaan produksi juga menjadi fokus utama untuk memastikan produk tetap tersedia dengan kualitas yang konsisten.