
Dampak bagi Mitra Sasaran: Kegiatan pendampingan penyusunan dan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Anyaman Mansiang Taratak memberikan dampak signifikan bagi mitra sasaran, khususnya kelompok pengrajin di Jorong Taratak, Nagari Kubang. Melalui proses pendampingan yang sistematis, mitra mengalami peningkatan kapasitas pengetahuan dan kesadaran hukum terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal berbasis Indikasi Geografis. Pengrajin tidak hanya memahami konsep IG secara normatif, tetapi juga mampu mengaitkan faktor geografis, faktor manusia, dan karakteristik produk sebagai satu kesatuan nilai pembeda yang harus dijaga secara kolektif. Selain itu, mitra sasaran memperoleh penguatan keterampilan teknis dalam penerapan sistem mutu dan keterunutan produk, termasuk penentuan standar kualitas, pencatatan produksi, serta penggunaan kode identifikasi untuk menjamin keaslian dan konsistensi produk anyaman. Penerapan sistem ini mendorong pengrajin bekerja secara lebih terorganisasi dan profesional, sekaligus memperkuat kelembagaan calon Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Dampak lainnya terlihat pada aspek sosial dan ekonomi, di mana meningkatnya rasa bangga dan identitas kolektif pengrajin terhadap produk lokal mendorong motivasi untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan usaha. Perlindungan IG juga membuka peluang peningkatan nilai tambah produk, perluasan akses pasar, serta penguatan ekonomi kreatif berbasis sumber daya dan kearifan lokal masyarakat Taratak.
Potensi Keberlanjutan Kegiatan ini berpotensi berkelanjutan melalui pendampingan lanjutan pada tahap pemeriksaan substantif IG oleh DJKI, penguatan kelembagaan MPIG, serta penerapan sistem mutu dan kode keterunutan secara konsisten di tingkat pengrajin. Perlindungan IG diharapkan meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat posisi Anyaman Mansiang Taratak sebagai identitas ekonomi dan budaya daerah. Selain itu, hasil pendampingan membuka peluang pengembangan program lanjutan berbasis ekonomi kreatif, wisata budaya, dan perlindungan kekayaan intelektual komunal.