
H Index Scopus: 1, H Index GS: 1, H Index WoS: 0
| Jenjang Pendidikan | Tahun | Universitas | Bidang Studi |
|---|---|---|---|
| S.H. | 1987 | Universitas Andalas | Ilmu Hukum |
| M.H | 2006 | Universitas Andalas | Ilmu Hukum |
Andalusia SH, MH mengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas mulai tahun 1989 dalam mata kuliah, HUkum Perbankan dan Hukum Perjanjian. Sebagai dosen disamping mengajar saya juga melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. hasil penelitian saya publih di beberapa jurnal seperti jurnal terindexscorpus, sinta 3 dan sinta 4. Jurnal yang saya publishkan berasal dari penelitian yang saya lakukan seperti jurnal Humaniora, dimana jurnal saya tersebut mengangkat tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Keberadaan jaminan fidusia memiliki hubungan dengan lembaga pembiayaan yang sejatinya untuk mendapatkan kemudahan permodalan. Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (yang selanjutnya disebut Perpres Lembaga Pembiayaan) dijelaskan bahwa Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan institusi yang menyediakan berbagai bentuk pembiayaan atau pinjaman kepada individu, perusahaan, atau pemerintah untuk berbagai keperluan. Salah satu dari jenis lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Pihak lembaga pembiayaan tentu menginginkan debitur untuk memberikan jaminan sebagai alas keyakinan bahwa kreditur dapat memberikan kredit modal kepada debitur. Dalam perjanjian jaminan merupakan bagian dari tambahan (accesoir) sebagai bentuk memberikan rasa aman kreditur.